PROGRAM PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN DI JATIM

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
HUKUM DAN REGULASI - HUKUM DAN REGULASI
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - FABRICATED CONTENT
KANAL ADUAN
INSTAGRAM
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Alfianto Yustinova
DILIHAT
189 KALI

Sabtu, 02 Maret 2019

PROGRAM PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN DI JATIM
.
[DISINFORMASI] FABRICATED CONTENT
Berdasarkan laporan aduan yang masuk ke JSH, beredar informasi tentang program pembebasan atau pemutihan sanksi pajak kendaraan bermotor untuk warga Jawa Timur (Jatim).
.
.
[PENJELASAN]
Setelah JSH melakukan penelusuran, informasi tersebut adalah SALAH.
Informasi itu menyebut program pemutihan digelar 1 Maret hingga 1 Mei 2019.
Dalam informasi itu dijelaskan bahwa program pemutihan membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II), serta membebaskan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama (BBN) kendaraan bermotor.
Di bagian kiri informasi itu juga tertulis logo Kepolisian Republik Indonesia, Perum Jasa Raharja dan logo Pemprov Jawa Timur. Sementara di bagian kanan atas tertulis Kantor Bersama (KB) Samsat Manyar Surabaya Timur.
Dilansir dari kompas.com, Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur, Boedi Prijo Soeprajitno membantah informasi yang beredar tersebut. "Itu informasi hoaks, kami atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak pernah menyebar informasi tersebut," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (27/2/2019).
.
.
[SUMBER KLARIFIKASI]

Klarifikasi